Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan suatu rancangan
undang-undang yang menibulkan banyak kontroversi semenjak perilisannya, karena
isinya dinilai sangat bertentangan dengan sistem demokrasi yang selama ini
pegang oleh Indonesia. Lantas mengapa Dewan Perwakilan Rakyat sangat bersikeras
untuk mengesahkan RUU Ciptaker tersebut untuk menjadi Undang-undang? Banyak
yang berpendapat itu guna memenuhi kantong-kantong mereka secara pribadi,
padahal RUU yang meresahkan buruh dan pekerja ini sangat tidak relevan dan
cukup bertentangan dengan kemanusia pekerja.
Ditilik dari sudut Law as tool of sosial
control, adanya RUU Ciptaker benar-benar mengendalikan masyarakat terutama
pekerja di lingkungan pekerjaannya, sebagai sebuah aturan yang memaksimalkan
sumber daya manusia dengan biaya (upah) seminimal mungkin. Namun, hal ini juga
berarti pekerja diharuskan bekerja dan hanya bekerja tanpa melakukan hal lain
termasuk menerima cuti dan lainnya, yang masuk ke dalam penyimpangan terhadap
hak asasi manusia. Sedangkan, dari sudut Law as tool of engineering, adanya RUU Ciptaker akan mendorong perubahan
pada masyarakat dari yang semula menganggap bekerja di perusahan-perusahaan
dapat menstabilkan ekonomi dan merupakan pekerjaan yang bagus, menjadi akan
dinilai tidak menguntungkan dan malah menyengsarakan karena ditiadakannya hak perlindungan
untuk pekerja.
Dengan
disahkannya Omnibus Law RUU Ciptaker akan membawa pembaruan dalam dunia kerja
di Indonesia, yang masuk sebagai fungsi pembaharuan hukum. Namun, kenyataanya
pembaharuan hukum yang ditimbulkan oleh sah nya RUU Ciptaker bertentangan
dengan UUD 1945 yang artinya berlawanan juga dengan fungsi stabilisasi
Peraturan Perundang-undangan serta merusak tatanan hukum. Seperti yang telah
diuraikan oleh narasumber dari berita di atas, bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker
sangat tidak cocok untuk diberlakukan di Indonesia meskipun telah mendapatkan
perubahan-perubahan karena pada dasarnya RUU Ciptaker diciptakan untuk
menguntungkan pihak elite bukan rakyat. Dengan banyak dalih DPR bergegas
mensahkan RUU Ciptaker secara terburu-buru, padahal jelas isi RUU Ciptaker sama
sekali tidak menguntungkan bagi buruh dan rakyat miskin, semakin memiskinkan
rakyat memperkaya pengusaha.
Komentar
Posting Komentar