ANALISIS OMNIBUSLAW RUU CIPTA KERJA DARI SUDUT FUNGSI HUKUM


 
    Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan suatu rancangan undang-undang yang menibulkan banyak kontroversi semenjak perilisannya, karena isinya dinilai sangat bertentangan dengan sistem demokrasi yang selama ini pegang oleh Indonesia. Lantas mengapa Dewan Perwakilan Rakyat sangat bersikeras untuk mengesahkan RUU Ciptaker tersebut untuk menjadi Undang-undang? Banyak yang berpendapat itu guna memenuhi kantong-kantong mereka secara pribadi, padahal RUU yang meresahkan buruh dan pekerja ini sangat tidak relevan dan cukup bertentangan dengan kemanusia pekerja.

Ditilik dari sudut Law as tool of sosial control, adanya RUU Ciptaker benar-benar mengendalikan masyarakat terutama pekerja di lingkungan pekerjaannya, sebagai sebuah aturan yang memaksimalkan sumber daya manusia dengan biaya (upah) seminimal mungkin. Namun, hal ini juga berarti pekerja diharuskan bekerja dan hanya bekerja tanpa melakukan hal lain termasuk menerima cuti dan lainnya, yang masuk ke dalam penyimpangan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan, dari sudut Law as tool of engineering,  adanya RUU Ciptaker akan mendorong perubahan pada masyarakat dari yang semula menganggap bekerja di perusahan-perusahaan dapat menstabilkan ekonomi dan merupakan pekerjaan yang bagus, menjadi akan dinilai tidak menguntungkan dan malah menyengsarakan karena ditiadakannya hak perlindungan untuk pekerja.

Dengan disahkannya Omnibus Law RUU Ciptaker akan membawa pembaruan dalam dunia kerja di Indonesia, yang masuk sebagai fungsi pembaharuan hukum. Namun, kenyataanya pembaharuan hukum yang ditimbulkan oleh sah nya RUU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 yang artinya berlawanan juga dengan fungsi stabilisasi Peraturan Perundang-undangan serta merusak tatanan hukum. Seperti yang telah diuraikan oleh narasumber dari berita di atas, bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker sangat tidak cocok untuk diberlakukan di Indonesia meskipun telah mendapatkan perubahan-perubahan karena pada dasarnya RUU Ciptaker diciptakan untuk menguntungkan pihak elite bukan rakyat. Dengan banyak dalih DPR bergegas mensahkan RUU Ciptaker secara terburu-buru, padahal jelas isi RUU Ciptaker sama sekali tidak menguntungkan bagi buruh dan rakyat miskin, semakin memiskinkan rakyat memperkaya pengusaha.


Komentar